TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kenetagakerjaan (Kemnaker) tengah mengusahakan agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa cair pekan ini.
Pasalnya, Kemnaker telah melakukan serah terima data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (6/9/2022).
Diketahui dari laman Kemnaker, pihaknya menerima sebanyak 5.099.915 data calon peserta BSU 2022.
Proses serah terima data tersebut dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Selain serah terima data, Kemnaker juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022.
Kemnaker melakukan kerja sama dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Alasannya
"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Ida juga mengatakan bahwa Kemnaker akan melakukan pemindaian data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut memuat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu Lewat Situs Kemnaker hingga WhatsApp, Ini Syaratnya
Syarat BSU 2022
Adapun syarat bagi penerima BSU 2022 di antaranya:
– Warga Negara Indonesia (WNI);
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota;