TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa BSU 2022 akan segera cair.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan pemerintah kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Pemberian BSU ini merupakan bantalan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil di tengah lonjakan harga yang terjadi secara global.
Mengutip dari Kompas.com, Kemanker memastikan bahwa BSU akan cair pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 9 September 2022.
"Mudah-mudahan hari Jumat, bisa disalurkan kepada penerima" ucap Ida Fauziyah, Jakarta (6/9/2022).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU senilai Rp 600.000 ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca juga: Syarat Penerima BSU 2022: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini, selama gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Lengkap dengan Syarat Penerima dan Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek BSU 2022