News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri Imbas Terseret Kasus Brigadir J

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J (kanan). Sidang KKEP menyatakan Kombes Pol Agus Nurpatria diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri, Rabu (7/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria diberhentikan secara dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri. 

Seperti diketahui, Kombes Agus Nurpatria menjadi salah satu diantara tujuh tersangka terkait obstraction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. 

Kini total perwira tinggi Polri yang dipecat berjumlah empat orang. 

Kombes Agus Nurpatria menyusul mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Serta Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022) yang dikutip dari youTube KompasTv

Baca juga: Dipecat Polri, Kombes Agus Nur Patria Terbukti Rusak CCTV hingga Bermufakat Jahat Bareng Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruc C, pasal 8 huruf C angka (1). 

Kemudian Pasal 10 ayat (1) hurud D dan pasal 10 ayat (1) huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Dedi mengatakan, Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan, yang pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perilaku tercela."

"Kedua, sanski administrasi penetapan khusus selama 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," kata Dedi. 

Baca juga: Ikuti Langkah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Ajukan Banding Putusan Komisi Sidang Etik Polri

Sebelumnya, Dedi mengatakan Kombes Agus tak hanya berperan dalam melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.  

Kombes Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini