Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan tim ad hoc merupakan terobosan hukum.
Penyelidikan yang akan dilakukan tim ad hoc bentukan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM melibatkan korban tunggal yakni Munir.
Taufan yang juga anggota tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir mengatakan pihaknya telah memiliki argumentasi hukum yang kuat berdasarkan diskusi dengan banyak ahli nasional dan internasional untuk melihat kasus tersebut sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
"Ini langkah terobosan hukum, betul. Dan kami punya argumentasi yang sudah kuat," kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Tim Ad Hoc Akan Kirim SPDP Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir ke Kejaksaan Agung
Terkait hal itu, Komisioner Komnas HAM RI sekaligus anggota tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir, Sandrayati Moniaga mengungkapkan juga merujuk dokumen internasional.
Dokumen yang dimaksud, kata Sandrayati adalah Statuta Roma dan yurisprudensi Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Mengingat proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir adalah terobosan hukum, Sandrayati mengatakan hal tersebut juga memiliki tantangan dari sisi penyidikan di Kejaksaan Agung.
Untuk itu, ia berharap kolega mereka di Komisi Kejaksaan (Komjak) dapat membantu memberikan pencerahan mengenai hal tersebut kepada Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Sejarah Hari Ini: 18 Tahun Kasus Kematian Munir Belum Terungkap, Aktivis HAM yang Diracun
"Itu tantangan. PR bersama kita. Mari kita ajak teman-teman di Kejagung untuk bisa belajar bersama, melihat. Nanti kan juga bahan-bahannya mereka bisa pelajari," kata dia.
"Mudah-mudahan teman-teman Komjak juga bisa ikut mencerahkan kawan-kawan di Kejagung," sambung dia.
Bakal kirim SPDP ke Kejaksaan Agung
Tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir pun dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus Munir tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Pertama, SPDP, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Itu akan kita sampaikan nanti," kata Taufan.