News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Bebas Bersyarat, Hak yang Didapat Eks Jaksa Pinangki, Vonis 10 Tahun Namun Kini Bebas

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan.//Terkait eks Jaksa Pinangki, berikut penjelasan mengenai bebas bersyarat

- Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;

-  Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional Penaggulangan Terorisme  ( bagi Narapidana Terrorisme).

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik 5 Anggota DKPP Periode 2022-2027

Tata Cata Pemberian Pembebasan Bersyarat

Tim pengamat pemasyarakatan lapas merekomendasikan usulan untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas.

Usulan itu berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat tersebut.

Kemudian, Kepala Lapas menyetujui usulan dengan memberikan remisi kepada narapidana.

Setelah disetujui Kepala Lapas, usulan itu diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat.

Terakhir usulan tersebut di sampaikan kepada Direktur Jendral atas nama Menteri menetapkan pemberian pembebasan bersyarat itu.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini