News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Memang Bertekad Membunuh Brigadir J, Begini Penjelasan Kapolri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE TRIBUNNEWS.COM: Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) // Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II,// (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (kiri). Brigadir J dan Putri Candrawathi foto bersama (kanan). (KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Sebanyak 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Dari total itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo. (Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini