Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian flight information region(FIR) Indonesia dan Singapura.
Dengan adanya perjanjian tersebut ruang pengaturan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna resmi berada di bawah Indonesia.
“Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura dan berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI,” kata Presiden dalam pernyataan persnya, Kamis, (8/9/2022).
Baca juga: Akrabkan Hubungan RI dengan Singapura, KBRI Anugerahkan Adinata Award ke SIF
Dengan disepakatinya perjanjian FIR Indonesia-Singapura tersebut, maka luas FIR Jakarta bertambah menjadi sebesar 249.575 km2.
Presiden mengatakan perjanjian FIR ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
“Sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan,” katanya.
Selain itu dengan bertambah luasnya lengaturan wilayah udara oleh Indonesia maka bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” pungkasnya.