TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum kasus Vina, Jutek Bongso, mengklaim masih memiliki bukti vital untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
Bukti vital yang dimaksud oleh Jutek adalah pertentangan putusan dari dua hakim dalam kasus Vina.
Pertentangan tersebut akan muncul ketika kesaksian Aep dan Dede sudah diproses oleh Mabes Polri.
Oleh karena itu, Jutek terus mendesak Mabes Polri untuk segera memproses laporan kesaksian palsu Aep.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
BERITA REKOMENDASI