TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKP Dyah Chandrawati adalah polwan pertama yang diperiksa dalam kasus ini.
Dyah Chandrawati seharusnya menjalani sidang etik kemarin.
Namun diundur hari ini, Kamis (8/9/2022).
AKP Dyah Chandrawati saat ini menjabat Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Punya Pengaruh Sampai ke Daerah, Kapolri Lihat Penyidiknya Sampai Ketakutan
Perwira menengah Polri ini kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan terkait kasus Brigadir J.
Namun dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J.
"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap Irjen Dedi Prasetyo kemarin.
Tidak Profesional
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022) mengatakan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam bertugas di kasus Brigadir J.
Sebaliknya, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus obstruction of justice yang sedang disidik timsus Polri.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofessionalan dalam melaksanakan tugas. Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," katanya.
Adapun komisi sidang etik hari ini dipimpin oleh seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
"Saat ini sedang berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP DC dengan dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji yang juga Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
35 Polisi Diduga Langgar Kode Etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR memastikan polisi yang terlibat dalam upaya mengahalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapat sanksi, saat ini ada 97 polisi yang diperiksa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, 97 polisi diperiksa terkait dengan dengan kasus penembakan Brigadir J.
Dimana 35 orang diantaranya diduga melanggar kode etik.
Selain diperiksa, 18 dari 35 orang yang diduga melanggar kode etik kini ditempatkan di tempat khusus. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 52 saksi.
Dalam RDP, Kapolri juga menjelaskan polri telah memeriksa 52 saksi, 4 orang ahli, dan menyita 122 barang bukti.
Berikut daftar 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri imbas tewasnya Brigadir J.
Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022:
- Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri;
- Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri;
- Brigjen Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provos Divpropam Polri;
- Kombes Denny Setia Nugraha Nasution dicopot dari jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri;
- Kombes Agus Nur Patria dicopot dari jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri;
- AKBP Arif Rachman Arifin dicopot dari jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri;
- Kompol Baiquni Wibowo dicopot dari jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri;
- Kompol Chuck Putranto dicopot dari jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri;
- AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit dicopot dari jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya;
- AKP Rifaizal Samual dicopot dari jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya.
Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022:
- Kombes Murbani Budi Pitono dicopot dari jabatan Kabag Renmin Divpropam Polri;
- Kombes Susanto dicopot dari jabatan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri;
- Kombes Leonardo David Simatupang dicopot dari jabatan Pemeriksa Utama Propam Polri;
- Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan;
- AKBP Ari Cahya dicopot dari jabatan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri;
- AKBP Handik Zusen dicopot dari jabatan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
- AKBP Jerry Raymond Siagian dicopot dari jabatan Wadirkrimum Polda Metro Jaya;
- AKBP H Pujiyarto dicopot dari jabatan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
- AKBP Raindra Ramadhan Syah dicopot dari jabatan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
- Kompol Abdul Rahim dicopot dari jabatan Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
- Kompol Dermawan Kristianus Zendrato dicopot dari jabatan Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
- AKP Bhayu Vhishesha dicopot dari jabatan Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
- AKP Irfan Widyanto dicopot dari jabatan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri;
- AKP Idham Fadilah dicopot dari jabatan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri;
- AKP Dyah Chandrawati dicopot dari jabatan Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri;
- Iptu Hardista Pramana Tampubolon dicopot dari jabatan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri;
- Iptu Januar Arifin dicopot dari jabatan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri;
- Ipda Arsyad Daiva Gunawan dicopot dari jabatan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan;
- Bripka Ricky Rizal Wibowo dicopot dari jabatan Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah;
- Brigpol Frillyan Fitri Rosadi dicopot dari jabatan Roprovos Divpropam Polri;
- Briptu Firman Dwi Ariyanto dicopot dari jabatan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri;
- Briptu Sigid Mukti Hanggono dicopot dari jabatan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri;
- Bharada Sadam dicopot dari jabatan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri;
- Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu dicopot dari jabatan Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.