Peraturan dalam Penggunaan Gaji bagi Anggota Polri
Terdapat beberapa aturan dalam menggunakan gaji yang didapatkan anggota Polri.
Berdasarkan Perintah Kapolri yang dikeluarkan secara resmi pada tanggal 15 November 2019 dalam bentuk Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM yang menjelaskan mengenai hal tersebut yang terdiri dari:
- Setiap Anggota Polri tidak boleh menunjukkan, memakai, maupun memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan setiap harinya, baik saat sedang menjalankan tugas maupun di ruang umum atau publik.
- Setiap Anggota Polri dituntut untuk dapat hidup sederhana bukan hanya di lingkungan antara Anggota Polri satu sama lain, tetapi juga ketika sedang berada di lingkungan masyarakat.
- Setiap Anggota Polri tidak boleh mengunggah foto maupun video melalui segala bentuk sosial media yang dapat membentuk persepsi masyarakat akan gaya hidup hedonis dengan resiko memunculkan adanya kecemburuan sosial.
- Setiap Anggota Polri harus mampu untuk menyesuaikan diri dengan norma hukum yang berlaku, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat mereka tinggal.
- Setiap Anggota Polri menggunakan atribut yang sesuai dan sepantasnya berdasarkan pangkat yang dimiliki
- Setiap Anggota Polri yang memiliki tanggung jawab menjadi pimpinan, kasatwil, dan perwira mampu memberikan contoh sikap maupun perilaku yang baik terhadap Anggota Polri yang lain dengan tidak menerapkan gaya hidup hedonis.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)