Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo disebut memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal (RR) untuk ucapan terima kasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
Terkait itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun membantah adanya isu tersebut.
Kliennya sudah jelas membantah memberikan uang seperti yang tertuang dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Atas dugaan tersebut klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai Tersangka," kata Arman saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/9/2022).
Di samping itu, bantahan jika Ferdy Sambo tidak melakukan itu didukung dari pemeriksaan konfrontir kepada seluruh tersangka beberapa waktu lalu.
"Serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan diantara seluruh tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Arman menyebut hingga kini tidak ada bukti yang menyebut ada pemberian uang oleh Ferdy Sambo.
"Faktanya tidak ada satupun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung. Nanti pd saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan. Kita tunggu," ucapnya.
Untuk informasi, dilansir dari Tribun Jabar, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pernah menjanjikan akan memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal (RR).
Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengatakan, uang itu dijanjikan setelah kejadian penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Oh tidak, (uang) itu kan setelah kejadian,” kata Erman di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Erman, Ricky tertulis soal alasan Ferdy Sambo memberikan uang itu.
Uang tersebut, kata Erman, diberikan Sambo dalam rangka ucapan terima kasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawati.
“Pak Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu karena kalian sudah menjaga ibu (Putri Candrawati),” ucap dia.
Erman menyebutkan, uang tersebut sudah diambil kembali oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia tidak memerinci persis soal jumlahnya.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Sudah Buka-bukaan Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Pasrah Nasibnya di Polri
Menurut dia, karena uang itu dijanjikan setelah kejadian sehingga secara tidak langsung menunjukkan bahwa memang kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat di kasus pembunuhan berencana itu.
“Iya, karena itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea dong karena terima duit,” ucap dia.
Selain itu, Erman juga mengatakan bahwa kliennya adalah korban dari keadaan di kasus penembakan Brigadir J.
“Kan di kejadian ini bukan dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya, kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini,” kata Erman.
Lima Tersangka
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Putri juga dinyatakan terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Bripka RR pasrah nasibnya di Polri
Mengikuti jejak Bharada E, kini Bripka Ricky Rizal mulai "bernyanyi".
Bripka Ricky Rizal tak lagi mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Setelah bertemu dengan istri dan adik kandungnya, Bripka Ricky Rizal langsung mengubah keterangannya.
Sejumlah pengakuan dari Bripka Ricky Rizal mulai dari peristiwa Magelang hingga saat detik-detik penembakan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahkan Bripka Ricky Rizal pun mengaku siap menghadapi Ferdy Sambo di pengadilan.
Menyoal nasib karirnya di Polri, Bripka Ricky Rizal pasrah, termasuk jika sampai dipecat.
Bripka Ricky Rizal Pasrah Jika Nantinya Dipecat dari Polri
Bripka Ricky Rizal mengaku tidak bersalah di balik kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan, Bripka Ricky Rizal siap menghadapi sidang offline bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan oleh Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar.
Erman Umar menyatakan bahwa kliennya merupakan korban dari keadaan.
Sebaliknya, Bripka Ricky Rizal tak pernah ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Penyesalan apa? dia di kejadian ini pasti apa-apa, tapi kan dikejadian ini bukan dia perbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan nggak mungkin dia membayangkan ini. Nggak mungkin dia kecuali ada perencanaan dia akan ditembak di sana. Ini kan nggak," kata Erman kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, Erman menambahkan bahwa Bripka Ricky Rizal juga pasrah jika nantinya harus dipecat dari institusi Polri.
Namun yang pasti, dia bakal mengajukan banding lantaran tak sepenuhnya bersalah.
"Yang saya tahu dia pasrah aja. Menyampaikan apa adanya toh juga kalau saya dipecat. Tapi saya akan banding kalau tidak sesuai kesalahan saya," pungkasnya.
Erman juga menyatakan bahwa Bripka Ricky Rizal tak tahu menahu soal rencana penembakan Brigadir J.
Karena itu, kliennya juga sempat menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang offline dihadapkan dengan Ferdy Sambo.
"Sekarang begini, dia kan merasa benar nih. Dia bilang di depan saya, kamu berani gak berhadap-hadapan dalam persidangan offline, berani gak misalnya kenapa karena Pak Sambo memang kelihatanya si anu (Bharada E) ini penakut. Si Bharada E kan brimob, si Bripka RR lantas memang beda," jelasnya.
"Jadi makanya, kalau keluarganya khawatir, berani gak suatu saat di sidang. Kalau sidang saya (Bripka Ricky) berani, ya udah ngapain harus anu. Kalau saya kan maunya sidangnya offline, supaya lebih tahu akuratnya, tau mens reanya," sambungnya.
Pengacara Minta Bripka Ricky Rizal Tak Dijadikan Tersangka
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan kliennya seharusnya tak dijadikan tersangka.
Akan tetapi Bripka Ricky Rizal jadi saksi di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," kata Erman Umar kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Erman Umar menuturkan bahwa kliennya tidak pernah tau menahu soal rencana penembakan Brigadir J.
Sebaliknya, kliennya malah sempat menyatakan menolak perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Pertama dia tidak punya mens rea untuk disuruh. Tidak berani saya pak, kenapa dia tidak melapor keluar atau pergi melaporkan ke luar wah ini ada perbuatan," ungkap Erman.
Menurut Erman, Bripka Ricky Rizal juga mengaku kaget melihat Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Bripka Ricky Rizal berpikir bahwa Ferdy Sambo hanya akan mengklarifikasi kepada Brigadir J soal kejadian di Magelang.
"Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga. Dan juga berpikir, tidak mungkinlah pasti diklarifikasi dulu," pungkasnya.
Pengakuan Bripka Ricky Rizal
Berikut ini pengakuan Bripka Ricky Rizal (RR) mengenai kejadian di Magelang hingga detik-detik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Bripka RR memberi pengakuan terkait apa yang terjadi di Magelang sebelum akhirnya Brigadir J tewas dibunuh oleh Ferdy Sambo.
Pengakuan Bripka RR ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Bripka RR merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Bripka RR juga dinyatakan jujur setelah menjalani tes kebohongan.
“Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Selasa (6/9/2022), mengutip KompasTV. (*)