News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Live Misa Online Sabtu Minggu 10-11 September 2022, Link Gereja Katedral Berbagai Daerah

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pastor Dedo da Gomez SJ memimpin Misa Malam Paskah secara online dari Gereja Santa Theresia Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). Inilah  jadwal dan link live streaming misa online Sabtu-Minggu, 10-11 September 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah  jadwal dan link live streaming misa online Sabtu-Minggu, 10-11 September 2022.

Adapun sejumlah Gereja Katolik masih menayangkan misa online di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Pekan ini digelar perayaan ekaristi pada Sabtu (10/9/2022) dan Minggu (11/9/2022).

Umat dapat mengakses dan mengikuti misa online via YouTube Keuskupan mulai dari Medan hingga Denpasar melalui layanan internet.

Jadwal Live Streaming Misa Online:

Sabtu, 10 September 2022

1. Keuskupan Agung Jakarta

- 16.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>

2. Keuskupan Agung Semarang

- 18.00 WIB Paroki Kristus Raja Baciro, Youtube Crembo Media, link >>>

- 18.00 WIb Youtube Komsos Keuskupan Agung Semarang, link >>>

3. Keuskupan Agung Bandung

- 17.00  WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>

Minggu, 11 September 2022 :

1. Keuskupan Agung Medan

- 10.00 WIB Youtube Komsos KAM, link >>>

- 18.00 WIB Youtube Komsos KAM, link >>>

2. Keuskupan Agung Palembang

- 08.00 WIB Youtube Komsos KAPAL, link >>>

3. Keuskupan Agung Jakarta

- 09.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>

- 11.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>

- 17.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>

4. Keuskupan Agung Semarang

- 08.00 WIB Youtube Crembo Media, Gereja Kristus Raja Baciro Yogyakarta, link >>>

- 08.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Agung Semarang, link >>>

5. Keuskupan Agung Bandung

- 06.00 WIB, Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>

- 10.00  WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>

- 17.00  WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>

6. Keuskupan Agung Surabaya

- 08.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Surabaya, link >>>

- 17.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Surabaya, link >>>

7. Keuskupan Agung Denpasar

- 17.00 WIB (18.00 WITA) Youtube Katedral Denpasar, link >>>

*Catatan: Jadwal Misa Bisa Berubah Sewaktu-waktu

Baca: Perayaan Paskah, Paus Fransiskus Serukan Solidaritas di Tengah Pandemi Covid-19

Live misa online Katedral Jakarta. (Youtube Komsos Katedral)

"Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.

Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia.

Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian.

Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.

Perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat.

Untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki-paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online dengan ketentuan:

Menggunakan QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online atas nama paroki atau PGPM bekerjasama dengan mitra perbankan manapun.

Perlu diberi keterangan yang jelas tentang nama Paroki pada QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online;

15 persen dari Persembahan Umat Online tetap diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki (ABTT).

Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian.

Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online.

Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut:

50 persen untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID-19;

15 persen untuk menopang kegiatan APP Kevikepan;

5 persen untuk menopang kegiatan APP KAS;

30 persen untuk menopang kegiatan APP KWI."

(Tribunnews.com/Chrysnha, Vincentius Jyestha Candraditya, Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini