News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Pajak Bank Panin-Jhonlin Baratama

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun 2016 dan 2017.

KPK sebelumnya telah menjerat konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan konsultan pajak sekaligus petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Nanti kita lihat bersama adakah temuan baru, sehingga bisa layak ditindaklanjuti," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Sabtu (10/9/2022).

Kedua perusahaan tersebut melalui tersangka Agus dan Veronika Lindawati diduga telah menyuap sejumlah mantan pejabat Ditjen Pajak agar nilai pajaknya dikondisikan atau dikurangi. 

KPK tak menutup kemungkinan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran dari pemilik Jhonlin Baratama Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan pengendali Bank Panin Mu'min Ali Gunawan.

Karyoto berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan suap pajak ini. 

"Ya secepatnya akan kita selesaikan, Masalah yang lain-lain seperti yang ditanyakan, tetap nanti akan kita gali lebih lanjut kepada jaksa-jaksa yang sudah bersidang. Ini belum ada yang diangkat di tingkat deputi," kata Karyoto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka penerima suap dalam kasus ini. 

Baca juga: Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin Ditahan KPK Setelah 18 Bulan Jadi Tersangka

Di antaranya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani sebagai tersangka.

Kemudian, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Angin Prayitno Aji pun telah divonis 9 tahun pidana, sementara Dadan Ramdani dihukum 6 tahun pidana. 

Kemudian Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Dalam perjalan kasus suap pajak ini, nama Haji Isam sempat mencuat di sidang lanjutan kasus pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani pada 4 Oktober 2021 lalu.

Haji Isam disebut meminta Agus Susetyo untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini