News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat UI: Era Teknologi Informasi, Penggalangan Dana Kelompok Teroris Ikutan Berkamuflase

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI bertajuk 'Edukasi Pencegahan Pendanaan Terorisme Melalui Lembaga Filantropi Keagamaan di Indonesia', di Jakarta

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diminta untuk lebih kritis dan waspada saat menyalurkan donasi ke lembaga filantropi.

Mengingat, belakangan mencuat dugaan penyimpangan dana donasi disalurkan ke kelompok teroris yang telah diungkap kepolisian.

Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI), Sapto Priyanto mengatakan dengan berkembangnya teknologi informasi, kelompok teroris berkamuflase dengan membuat yayasan anak yatim sebagai kedok untuk mengumpulkan dana dari media sosia.

Baca juga: Orangtua Terduga Teroris yang Ditangkap di Bali Jemput Menantu dan Cucunya di Lumajang

"Dengan zaman perkembangan internet ke sini dia (kelompok teroris) berkamuflase membuat yayasan anak yatim untuk melakukan pengumpulan dana, dari medsos segala macam," kata Sapto dalam diskusi 'Edukasi Pencegahan Pendanaan Terorisme Melalui Lembaga Filantropi Keagamaan di Indonesia', di Jakarta, ditulis Jumat (9/9/2022).

"Mereka tahu bahwa orang Indonesia itu dermawan, sehingga mereka mudah membuat donasi-donasi," terang dia.

Ia menyebut perubahan metode pengumpulan dana kelompok teroris juga diterapkan oleh Jamaah Islamiyah (JI), utamanya semasa dipimpin Para Wijayanto, yang ditangkap polisi pada 2019 lalu.

"Inilah yang akhirnya membuat orang-orang yang dipimpin Para berkembang, terkait pendanaan," ujarnya.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sendiri mengaku cukup kesulitan mengakses seluruh transaksi keuangan yang ada pada lembaga filantropi, khususnya sebelum terjadi masalah.

Baca juga: Bharada E Pernah Patroli Pengejaran Teroris di Poso, LPSK: Tapi Tak Pernah Tembak Orang

Sebab jika ada permintaan ketika tak terjadi masalah, hal tersebut justru dianggap sebuah intervensi terhadap lembaga sosial.

"Jadi kalau ada permintaan-permintaan itu dianggap sebagai intervensi. Ketika pas jadi kasus baru menyadari," kata Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fithriadi Muslim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini