TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyelidiki rekening dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
Nama Dedy terseret dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi Hadyan.
Adapun istri Dedy, Sri Meilina juga terseret dalam kasus ini karena ada di lokasi kejadian saat sopirnya, Fadillah alias Datuk (37) melakukan penganiayaan.
Sementara anak Dedy dan Sri Meilina, Lady Aurellia Pramesti turut terseret karena awal mula penganiayaan terkait dengannya yaitu soal jadwal jaga piket koas saat Tahun Baru.
Kembali lagi ke penyelidikan rekening Dedy, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
"Iya kami sedang dalami," katanya singkat kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).
Namun, ketika ditanya terkait hasil temuan PPATK seperti jumlah rekening hingga adanya kemungkinan Dedy melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ivan masih enggan untuk menjelaskan.
Dia mengatakan seluruh temuan dari PPATK akan disampaikan kepada penyidik.
"Nanti akan kami sampaikan ke penyidik. Semua akan didalami," jelasnya.
Sebelum PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah melakukan analisis terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dedy.
Adapun hal ini disampaikan KPK setelah adanya informasi yang viral di publik terkait harta milik Dedy.
Baca juga: Imbas Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswi Lady Dibekukan, Kemenkes: Ini Termasuk Bullying
"Iya, karena info dari masyarakat yang viral," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2024).
Dia menuturkan KPK bakal melakukan analisis selama sepekan.
Pahala mengatakan, jika LHKPN Dedy ditemukan kejanggalan, maka akan dipanggil untuk melakukan proses klarifikasi.