TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan daftar penerima BLT BBM 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 600 ribu.
BLT BBM tersebut merupakan satu di antara bantuan sosial (bansos) yang disiapkan pemerintah sebagai pengalihan subsidi BBM.
Mekanisme penyaluran BLT BBM akan dilakukan sebanyak 2 kali, dengan masing-masing besaran Rp 300 ribu.
Diketahi dari laman Kemensos, pihaknya telah mengatur tiga langkah strategis dalam penyaluran BLT BBM.
Hal tersebut dilakukan agar penyaluran BLT BBM bisa lebih tepat sasaran.
Baca juga: Sasaran Lebih Jelas, BLT BBM Diklaim Efektif Bantu Masyarakat
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan akan menyalurkan bansos kepada 20,65 juta peserta.
"Total sebanyak 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kita bantu dengan nilai total Rp 12,4 triliun," kata Mensos dikutip dari laman Kemensos pada Selasa (6/9/2022).
Terkait administrasi kependudukan sebagai syarat menerima bansos, Mensos menyebutkan jika ada masyarakat yang berhak tetapi tidak mempunyai KTP untuk memiliki akses mendapatkan bantuan.
Oleh karena itu, Kemensos telah bersedia untuk memfasilitasi dengan cara bekerjasama dengan Dukcapil.
Adapun mengenai syarat dan cek daftar penerima BLT BBM ialah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000
1. Warga miskin atau rentan miskin;
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri;