News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari Tahanan, Ini Alasannya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa ujaran kebencian soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi , segera keluar dari tahanan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Dalam pertimbangannya hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

Atas dasar itu, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa makanperlu diperintahkan agar terdakwa segerad dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Baca juga: Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari

Edy diketahui tidak terbukti melanggar pasaldy Mulyadi Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pun Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946.

Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.

Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa secara konsisten membuat konten terus-menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut," kata jaksa.

Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak.

Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

"Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," ujar jaksa.

Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka. Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini