News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabareskrim Tanggapi Tudingan Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi tudingan soal melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019. Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.

Ia menuturkan bahwa dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. 

Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton untuk menjadi saksi di persidangan.

Namun, dengan terkuaknya aliran dana ini, pihaknya menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. 

"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," ungkapnya.

"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," sambungnya.

Baca juga: Merasa Dijelek-jelekkan, AKBP Dalizon Ungkap Borok Atasan, Sebut Bawahannya Pengkhianat

Padahal, kata Sugeng, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, aliran dana gratifikasi diduga juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan. 

"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja. Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," bebernya.

Anehnya, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon. 

Padahal, kalau masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan.

Termasuk, memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya. Ia mempertanyakan alasan UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri.

"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," jelasnya.

Menurutnya, pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan.

Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini