TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah menilai Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik tidak mempunyai kapasitas untuk menyatakan adanya dugaan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Nasrulah pun juga mempertanyakan bukti apa yang dimiliki Damanik sehingga bisa menyatakan bahwa Putri Candrawathi diduga ikut menembak Brigadir J.
"Saya nggak tahu bagaimana beliau menyimpulkan itu. Kemudian, luar biasa kesimpulan beliau."
"Tapi pertanyaan saya kok beliau yang bunyikan. Seharusnya kan beliau tidak punya kapasitas untuk membunyikan permasalahan tersebut," katanya dalam Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (12/9/2022).
Nasrulah menduga ada misi tertentu yang dimiliki oleh Komnas HAM sehingga mengungkapkan dugaan tersebut.
Baca juga: Putri Chandrawathi Bantah Ikut Menembak Brigadir J, Bharada E Ungkap Si Penembak TerakhirÂ
Selain itu, dirinya juga menduga bahwa Komnas HAM secara sengaja melemparkan dugaan itu ke publik agar kepolisian menyelidiki atas temuannya ini.
"Saya tidak tahu apakah ada misi tertentu yang ingin disampaikan oleh beliau yang beliau melihat mungkin proses penyidikan mandek kenapa gak masuk (ke dugaan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J) baru lemparkan isu itu."
"Atau beliau cari panggung tapi panggung seperti apa lagi," jelasnya.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Taufan Damanik Murka pada Ferdy Sambo, Saya Gugat Kau Nanti Kalau Macam-Macam
Sebelumnya, Damanik menduga adanya penembak ketiga yaitu Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dugaan tersebut berdasarkan adanya bukti-bukti dari autopsi, autopsi ulang, uji balistik, dan jenis peluru yang ditembakkan ke Brigadir J tidak hanya satu.
"Jadi ada lebih dari satu atau dua senjata," katanya pada program Rosi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV pada Jumat (9/9/2022).
Adanya temuan itu membuat Damanik meminta agar penyidik mendalami dugaannya tersebut.
"Kuat dugaan ada penembak ketiga, walaupun saya belum bisa memastikan, tetapi pasti salah satu yang ada di situ (termasuk ibu Putri)," katanya.
Baca juga: Bharada E Masih Trauma dengan Peristiwa Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kini Banyak Berdoa
Pada kesempatan yang berbeda, Damanik kembali memberikan pernyataan untuk meluruskan dugaannya tersebut.
Damnik menyebut dugaan tersebut berdasarkan pemikiran logis dari dirinya.
"Anda harus memahami logical thinking, kenapa saya memunculkan pandangan seperti itu," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Bharada E Masih Trauma dengan Peristiwa Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kini Banyak Berdoa
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi