"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke pak gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer 1 milyar," jelasnya.
Lebih lanjut, Roy mengatakan, penetapan tersangka kepada Gubernur Papua sangat terburu-buru.
"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keteranganya," kata Roy dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (11/9/2022).
"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Triyo Handoko, Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari/Hendrik Rikarsyo Rewapatara, Kompas.com)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe