TRIBUNNEWS.COM – Kabar terbaru Gubernur Papua Lukas Enembe disebut telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di saat dirinya sedang menjabat sebagai Gubernur Papua periode kedua.
Lukas Enembe pernah menjabat sebagai Gubernur Papua pada tahun 2013-2018.
Kemudian, Lukas Enembe terpilih kembali menjadi Gubernur Papua periode 2018-2023.
Namun, di sisa jabatannya, Lukas justru tersandung kasus dugaan gratifikasi yang membuatnya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 7 September 2022.
Lukas Enembe diketahui mengawali kariernya sebagai PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.
Baca juga: PROFIL Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar
Lantas, Lukas beralih ke politik dan mencalonkan diri sebagai pemimpin Kabupaten Puncak Jaya.
Beberapa waktu kemudian, Lukas juga berhasil menjadi Gubernur Papua hingga sekarang.
Sebelumnya, Lukas juga sempat tersandung masalah, yakni pergi ke Papua Nugini tanpa dokumen resmi atau secara ilegal.
Kunjungan Lukas Enembe itu, disebut untuk pengobatan dirinya.
Rekam Jejak Gubernur Papua Lukas Enembe
Berikut ini rekam jejak Gubernur Papua Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber, Senin (12/9/2022);
Awali Karier sebagai PNS
Dikutip dari Papua.go.id, Lukas Enembe mengawali kariernya CPNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke setelah lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Manado.