Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF diputus mendapat hukuman demosi selama dua tahun buntut kasus Ferdy Sambo.
Keputusan dijatuhkan dalam Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).
Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji.
Menurut Rachmat, Brigadir FF telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Rachmat.
Selain itu, tindakan Brigadir FF juga disebut sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Berbeda dengan Keterangan Tersangka Bharada E, Ferdy Sambo Mengaku Tidak Menembak Brigadir J
Menurut Rachmat, Brigadir FfF juga diwajibkan minta maaf kepada pimpinan Polri.
"Terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi kode etik dan profesi Polri (KKEP) kembali melanjutkan sidang terhadap terduga pelanggar dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (13/9/2022).
Kali ini, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF yang menjalani sidang etik.
Dia merupakan eks BA Roprovos Divpropam Polri yang kini turut terseret dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Penjelasan Erman Umar Dibilang Sekubu dengan Pengacara Ferdy Sambo karena Kantornya Berdekatan
Rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi sidang etik.