Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan pergantian pimpinan Komisi V DPR RI.
Syaifullah Tamliha yang selama ini dikenal loyalis Suharso Monoarfa digantikan rekannya sesama politisi PPP yakni Muhammad Iqbal.
Penetapan pimpinan itu digelar di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
Di meja pimpinan, Gobel didampingi Ketua Komisi V DPR RI fraksi PDIP Lasarus, Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Golkar Ridwan Bae, dan Wakil Ketua Komisi V DPR fraksi NasDem Roberth Rouw.
Baca juga: Loyalis Suharso Monoarfa Mendadak Dicopot PPP dari Pimpinan Komisi V DPR RI
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, tak tampak Syaifullah Tamliha di ruang rapat Komisi V DPR RI.
"Kami selaku pimpinan rapat menanyakam kepada anggota Komisi V DPR RI, apakah saudara Haji Muhammad Iqbal nomor anggota A-463 dapat disetujui sebagai wakil Ketua Komisi V DPR RI?" tanya Gobel kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Kemudian Gobel mengucapkan terima kasih kepada Tamliha atas kepemimpinan selama menjabat pimpinan di Komisi V DPR RI.
"Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepasa saudara Syaifullah Tamluha atas kepemimpinan dan kerja sama yang baik aelama menjadi wakil ketua Komisi V DPR RI," ujar Gobel.
Adapun pergantian pimpinan Komisi DPR RI itu berdasarkan surat dari pimpinan fraksi PPP nomor 271/KD/IX/2022 tanggal 12 September 2022 perihal penggantian pimpinan Komisi V DPR RI dari fraksi PPP DPR RI.
Tak Ada Kaitan dengan Pergantian Suharso
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan pemecatan Tamliha tak ada kaitannya dengan pemberhentian Suharso Monoarfa dari ketua umum PPP.
Diketahui, Tamliha merupakan kader PPP yang membela Suharso setelah diberhentikan Mukernas di Serang, Banten pada Minggu (4/9/2022).
"Tidak ada kaitannya (pemberhentian Suharso). Hanya pergantian biasa, tour of duty," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Awiek menuturkan pergantian tersebut untuk memaksimalkan peran kader dan pemerataan pengalaman bagi anggota Fraksi PPP DPR RI.
"Lebih sekedar untuk memaksimalkan peran kader saja dan agar pemerataan pengalaman bagi Anggota F-PPP," ujarnya.
Sebelumnya, Mukernas PPP yang digelar pada 5 September 2022 lalu memutuskan untuk memberhentikan Suharso dari kursi Ketum DPP PPP dan memilih Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP.
Kekinian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan Mardiono sebagai pucuk pimpinan partai berlambang kakbah tersebut.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
Perlawanan Tamliha
Ketua DPP PPP Syaifullah Tanliha dikenal selama ini membela Suharso Monoarfa.
Bahkan menurut Tamliha, Tim hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) disebut tengah mempersiapkan langkah hukum, merespons pencopotan eks ketua umum Suharso Monoarfa yang dianggap tidak sah.
Syaifullah Tanliha membenarkan bahwa pihaknya bakal menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Betul. Sedang dipersiapkan secara komprehensif," kata Tamliha kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
"Penasihat hukum DPP PPP juga sudah rapat. Rapat penasihat hukum DPP PPP (berlangsung) secara maraton kemarin," lanjutnya.
Ia mengklaim, total ada 46 penasihat hukum yang ambil bagian dari upaya hukum yang bakal ditempuh Suharso cs, di luar para penasihat hukum yang disebut tengah sakit.
Rapat itu sendiri diklaim menghadirkan 26 penasihat hukum yang telah menjatuhkan keputusan.
"Keputusannya membatalkan pelaksanaan Rapat Pengurus Harian dan Mukernas yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART PPP," kata Tamliha.
Di samping itu, kubu Suharso juga mengaku siap melawan upaya kubu lawan yang hendak mengajukan perubahan struktur kepengurusan partai yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
"Pak Suharso beserta tim hukum DPP telah menyiapkan klarifikasi kepada Menkumham tentang proses pelaksanaan ‘Rapat Pengurus Harian’ dan pelaksanaan ‘Mukernas’ yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART PPP," kata Tamliha.