TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Penganugerahan ini diabadikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi Listyo, @listyosigitprabowo pada Selasa (13/9/2022).
Pada video itu nampak Listyo menyematkan secara langsung tanda kehormatan itu ke dada Dudung.
Kemudian Listyo dan Dudung bersalaman dengan gestur salam komando dan diakhiri dengan berfoto bersama.
"Selamat atas penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada KSAD Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E. M.M.," tulis Listyo.
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi SD di Medan, Hotman Paris Chat Jenderal Listyo dan Direspon, Hebat Kapolri
Lebih lanjut, Listyo menyebutkan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Dudung lantaran adanya kerjasama dalam peningkatan keamanan Indonesia antara Polri dan TNI AD.
"Penganugerahan Bintang Bhayangkara Utama ini merupakan wujud penghargaan yang diberikan atas hubungan timbal balik dan kerja sama dalam upaya peningkatan keamanan di Negara Republik Indonesia," imbuhnya.
Sementara dikutip dari laman TNI AD, acara penganugerahan ini dihadiri oleh para pejabat teras dari Polri dan TNI AD seperti Danpuspomad Letjen TNI Chandraw W Sukotjo, Aspers Kasad Mayjen TNI Darmono Susatro, dan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina.
Tentang Bintang Bhayangkara
Menurut pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan Bintang Bhayangkara terbagi menjadi tiga yaitu Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Bhayangkara Pratama, dan Bintang Bhayangkara Nararya.
Sementara untuk penjelasan sosok yang berhak untuk menerima Bintang Bhayangkara berada di pasal 9, 10, dan 11.
Berikut penjelasan sosok yang berhak menerima Bintang Bhayangkara:
Pasal 9
Bintang Bhayangkara Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diberikan:
a. kepada Presiden dan Wakil Presiden;
b. secara fungsional karena kemampuannya kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan;
c. secara selektif kepada Menteri dan pejabat setingkat Menteri; dan
d. secara selektif kepada kepala negara atau kepala pemerintahan, kepala kepolisian/panglima/kepala staf angkatan bersenjata negara lain karena hubungan timbal balik.
Pasal 10
Bintang Bhayangkara Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan:
a. secara fungsional kepada Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kabaharkam Polri, Kabaintelkam, dan Kalemdikpol;
b. kepada pejabat Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. telah memiliki bintang Bhayangkara Nararya;
2. telah memangku jabatan struktural yang dipersyaratkan pangkat bintang dua selama 1 (satu) tahun;
3. untuk jabatan-jabatan di luar struktur Polri secara selektif ditentukan oleh Kapolri; dan
4. prioritas pengajuan usul perolehan berdasarkan pada tingkat/hierarki organisasi.
Pasal 11
Bintang Bhayangkara Nararya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diberikan kepada Anggota Polri:
a. atas dasar prestasi yang tidak terikat masa bakti; dan
b. yang memiliki masa kerja dalam dinas Polri selama 24 (dua puluh empat) tahun secara terus menerus tanpa cacat, dan telah mendapatkan Satyalancana Pengabdian 24 (dua puluh empat) tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)