Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyatakan kliennya bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang kondisinya dalam keadaan sehat.
Namun untuk saat ini, Aloysius mengatakan kliennya sedang sakit.
Itulah yang akhirnya membuat Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan KPK setelah diduga menerima gratifikasi.
"Pak Lukas sangat konsisten dia kan, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK," kata Renwarin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Pak Gubernur Harus Berobat di Luar Papua
Renwarin membeberkan kondisi terkini dari Lukas Enembe.
Kata dia, orang nomor satu di pemerintahan provinsi Papua itu mengalami bengkak pada bagian kaki.
Hal itu membuat tubuh Lukas tidak bertenaga dan mengalami kesulitan untuk berjalan.
"Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, ngga bisa jalan," ucap dia.
Oleh karenanya, kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk Lukas Enembe menjalani pemeriksaan.
Terlebih, dalam memeriksa seorang tersangka kata dia, penyidik harus terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Atas hal itu, dirinya meminta adanya perlakuan hukum yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
"Dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan ‘apakah saudara dalam keadaan sehat?’ Kalau ini sakit, bagaimana?" tutur dia
"Kita ini warga negara Indonesia lho. Harus semua perlakuan di depan hukum sama," sambungnya.
Sebelumnya, dilansir dari Tribun-Papua.com, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Senin (12/9/2022).
Tak hadirnya Gubernur Lukas Enembe karena masih dalam keadaan sakit.
Hal ini dikatakan Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus, di hadapan simpatisan yang berkumpul di depan Mako Brimob.
Simpatisan Gubernur Lukas Enembe yang mencapai ratusan tersebut memadati jalan utama arah Kotaraja Dalam.
"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai kepada simpatisan.
"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya.
Walau Gubernur Lukas Enembe tak bisa hadir, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.
Pengacara Sebut Status Tersangka Lukas Enembe Prematur
KPK dinilai prematur lantaran telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi.
Penilaian itu disampaikan oleh Stephanus Roy Rening selaku kuasa hukum dari Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada awak media di Jayapura, Senin (12/9/2022).
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribun-Papua.com.
Menurut Roy, soal penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.
"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke pak gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer Rp1 miliar," jelasnya.
Tidak hanya itu, Roy juga menyebut tindakan KPK juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Untuk menetapkan satu tersangka persyaratannya harus ada alat bukti, atau harus mendengar keteranganya dulu sebagai pemberi keterangan," ujarnya.
Maka itu, Roy menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe yang dilakukan KPK adalah cacat prosedural dan formil.