News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Lengkapi Permintaan Hakim soal Gugatan ke Kabareskrim hingga Bharada E

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara kembali menjalani sidang gugatan atas pencabutan kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara kembali menjalani sidang gugatan atas pencabutan kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang pertama pada Rabu (7/9/2022) pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kelengkapan berkas tergugat.

"Ini sidang yang kedua. Sidang yang pertama memang kita ajukan ke alamatnya si pengacara baru tapi tidak datang karena dia sudah pindah kantor, kita undang juga Eliezer dia tidak datang, kita undang juga Kabareskrim juga nggak datang," kata Deolipa kepada wartawan.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkit Info Intelijen Ada Politisi DPR Bantu Ferdy Sambo Lobi Istana

Deolipa menyebut pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta oleh Majelis Hakim.

Dia juga berharap dengan kelengkapan berkas ini, para tergugat bisa datang untuk menjalani sidang tersebut.

"Semoga sidnsg kedua ini mereka datang, kalau oengacara barunya itu kita sudah dapat (alamat baru) dan sudah kita cantumin dalam berkas gugatan kita. Jadi harusnya panitera sudah memanggil yang bersangkutan dan harusnya hari ini datang," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda jalannya sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Sidang tersebut ditunda karena majelis hakim menyatakan berkas yang diajukan oleh sang penggugat ykni Deolipa dan Burhanuddin tidak lengkap.

Keduanya menggugat Bharada E; Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E dan Kapolri c.q Kabareskrim atas pencopotan surat kuasa.

Berdasarkan penetapan hakim, sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

"Sidang ditunda satu minggu, Rabu 14 September 2022," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).

Adapun berkas yang tidak lengkap kata Hamidah yakni perihal alamat kantor dari tergugat II yakni Ronny Talapessy.

Kata Hamidah, alamat kantor yang dicantumkan oleh para penggugat sudah tidak sesuai dengan lokasi kerja Ronny saat ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini