News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja PPNPN Kementerian BUMN, Buka 2 Posisi bagi Lulusan D3

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir dalam kick-off 30.000 UMKM BUMN Go Online yang diselenggarakan hari Senin (29/8/2022) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta. Lowongan kerja tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian BUMN. Buka 2 posisi jabatan untuk lulusan D3 yakni sebagai Tenaga Perbantuan Administrasi dan Tenaga Sekretaris.

- Memiliki kemampuan dalam korespondensi dan kearsipan, serta mengorganisir acara pertemuan bisnis;

- Memiliki sikap service oriented.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Berdikari Persero, Buka untuk Disabilitas dan Umum

Tugas Tenaga Sekretaris:

- Menginventarisasi dan mengatur jadwal/agenda rapat/kegiatan pimpinan.

- Menerima dan mengatur jadwal penerimaan tamu Pimpinan.

- Mengagendakan jadwal pimpinan melalui aplikasi Microsoft Outlook.

- Menyiapkan bahan atau materi yang diminta oleh pimpinan secara cepat dan akurat.

- Memastikan bahan atau materi rapat diterima oleh pimpinan.

- Menerima telepon dan korespondensi sehubungan pelaksanaan tugas pimpinan.

- Menerima dan mengelola dokumen fisik surat masuk.

- Melakukan monitoring kesesuaian surat masuk pada aplikasi dengan dokumen fisik surat masuk yang diterima.

- Memeriksa format dan kesesuaian konsep surat keluar.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT PAMA, Buka 3 Posisi untuk Lulusan D3 dan S1

- Menyerahkan naskah dinas fisik yang memerlukan paraf dan/atau tanda tangan kepada pimpinan.

- Menyerahkan naskah dinas fisik yang sudah diparaf dan/atau ditandatangani kepada pemeriksa selanjutnya atau pihak penerima naskah dinas.

- Merapikan dan mengatur dokumen/arsip pimpinan.

- Melakukan pengamplopan fisik surat keluar dan pengaturan pengiriman.

- Melakukan pemberkasan arsip (membuat daftar arsip dan daftar berkas).

- Mengelola penyimpanan dan peminjaman arsip.

- Memproses pemindahan dokumen ke pusat arsip.

- Menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen.

Baca juga: Sikapi Kasus Penipuan di Kamboja, Pemerintah Takedown Iklan Palsu Lowongan Kerja ke Luar Negeri

- Memastikan terlaksananya administrasi persuratan dan catatan kedisplinan Pimpinan melalui portal Sistem Manajemen ASN (SIMANIS).

- Membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja.

- Menyusun laporan hasil kerja secara periodik.

- Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab keamanan dan kebersihan ruangan unit kerja.

- Melaksanakan tugas-tugas lain dari Pimpinan unit kerja.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indofarma, Buka 2 Posisi untuk Lulusan D3 dan S1

Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman pembukaan lowongan tenaga PPNPN dapat diakses melalui situs Kementerian BUMN bumn.go.id/career atau klik di sini.

2. Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 12 s.d. 14 September 2022 pukul 16.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/recruitppnpnkbumn_0922 atau klik di sini.

3. Untuk memudahkan melakukan pendaftaran online, harap dipersiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran online yaitu:

- Daftar Riwayat Hidup, minimal meliputi Data Diri, Pengalaman Organisasi, Pengalaman Bekerja, dan Keahlian;

- Kartu Identitas Diri (KTP) yang masih berlaku;

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

- Ijazah pendidikan terakhir;

- Transkip nilai pendidikan terakhir;

- Sertifikat lainnya yang relevan.

Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian PPN/ Bappenas, Pendaftaran Online sampai 26 Agustus 2022

Ketentuan Lain

1. Proses pendaftaran sampai dengan pengumuman kelulusan tidak dipungut biaya apapun.

2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui media resmi Kementerian BUMN atau email pelamar yang didaftarkan pada saat pendaftaran online.

3. Apabila diketahui pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar untuk mengikuti proses seleksi sampai dengan pengumuman lulus seleksi, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan pelamar.

4. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

5. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini