News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga masa kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga masa kerja.

Beberapa orang belum mengetahui perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebanyakan mengira, ASN, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang sama.

Namun perlu diketahui, terdapat beberapa perbedaan di antara ASN, PNS dan PPPK.

Lalu apa perbedaan ASN, PNS dan PPPK?

Baca juga: Seleksi ASN 2022: Jadwal Pendaftaran, Kuota PPPK dan Rinciannya

Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK yang dikutip dari bkd.sultengprov.go.id:

1. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Status Kepegawaian

Terdapat perbedaan status kepegawaian di antara PNS dan PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Ilustrasi ASN . (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

2. Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Hak

Berdasarkan Undang-undang, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

Sementara untuk hak, PNS dan PPPK memiliki hak yang berbeda.

Adapun hak dari PNS di antaranya, mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini