News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Misteri Tangisan Susi ART Ferdy Sambo Disebut Bisa Jadi Kunci Ungkap Kejadian di Magelang 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok yang mirip Susi ART Ferdy Sambo Muncul Beri Pengakuan Mengejutkan, Polri tegas sebut itu hoaks. Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti tangisan Susi, ART Putri Candrawathi dalam peristiwa seperti keterangan dari Bripka Ricky Rizal. Menurutnya penting diketahui apa yang dilihat Susi dan dirasakannya hingga membuatnya menangis.

Bripka RR, kata Erman menunggu di pintu dan agak berjarak. "Sehingga Bripka RR tidak mendengar pembicaraan Brigadir J dengan Putri Candrawathi," katanya.

Tak lama kata dia kemudian Brigadir J keluar kamar, dan bersama Bripka RR kembali turun ke lantai 1.

"Pada saat mereka turun, Bripka RR ikuti Josua, karena khawatir supaya jangan ada pertengkaran lagi dengan Kuat Maruf. Bripka RR antar sampai ke bawah. Dia sempat tanya Josua juga, ada apa lagi. Yang kedua ini jawaban Josua melunak, 'Udah bang, gak ada apa-apa bang'. Ini berbeda dengan pertama sebelum Josua bertemu Ibu," katanya.

Baca juga: Respons LPSK Terkait Bripka RR akan Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Brigadir J

Dari keterangan Bripka RR, kata Erman, kliennya sama sekali tidak melihat adanya dugaan pelecehan atau kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang diduga menjadi motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Jadi menurut RR, kejadian di Magelang tidak seperti yang dibayangkan. Dia tidak melihat dan tidak tahu adanya pelecehan ke Ibu," kata Erman.

Setelah itu kata dia, keesokan harinya mereka diajak Putri Candrawathi kembali ke Magelang.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir polisi sudah menetapkan lima tersangka. Yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, dua ajudannya Bripka RR dan Bharada E serta Kuat Maruf, sopir sekaligus ART keluarga Ferdy Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat. Dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Misteri Tangisan Susi ART Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J, Karena Lihat Sesuatu yang Dramatis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini