TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kelompok Kerja (Pokja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengagendakan pertemuan dengan kelompok masyarakat sipil bidang pendidikan.
Pertemuan ini diharapkan menjadi ajang dialog terkait berbagai permasalahan yang muncul dalam draf RUU Sisdiknas susunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Kami akan bertemu dengan berbagai elemen masyarakat sipil bidang pendidikan dalam waktu dekat. Kami berharap dalam forum akan muncul berbagai identifikasi masalah dari draf RUU Sisdiknas yang berpotensi menjadi kendala dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia,” ujar Inisiator Pokja RUU Sisdiknas, Syaiful Huda, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Kemendikbudristek Belum Dapat Memastikan RUU Sisdiknas Disahkan DPR Tahun Ini
Ketua Komisi X DOR ini mengatakan dalam pertemuan ini kelompok masyarakat sipil diberikan kesempatan luas dalam menyampaikan pandangan dan pemikiran mereka terkait format ideal RUU Sisdiknas.
Menurutnya ini penting agar semua ideasi para elemen masyarakat sipil yang telah lama berkecimpung di dunia pendidikan bisa terakomodasi dalam rumusan pasal dan ayat RUU Sisdiknas.
“Kami yakin para penggerak Pendidikan dari elemen masyarakat sipil ini mempunyai ideasi-ideasi menarik bagaimana pengelolaan Pendidikan yang sesuai dengan akar budaya Indonesia dan adaptif terhadap berbagai dinamikan perkembangan global,” katanya.
Huda menuturkan dalam pertemuan Pokja RUU Sisdiknas akan dibuat seperti focus group discussion (FGD).
Nantinya peserta yang hadir akan dikelompokkan dalam kluster-kluster isu yang disarikan dari RUU Sisdiknas susunan dari Kemendikbud Ristek.
Dalam setiap kelompok yang membahas isus tertentu tersebut diharapkan munculkan kajian mendalam sekaligus rekomendasi.
“Kami berharap nantinya pertemuan tersebut bisa menghasilkan daftar inventarisasi masalah dari draf RUU Sisdiknas yang disusun Kemendikbud Ristek. Dengan demikian semua uneg-uneg mereka bisa tertampung dan diformulasikan secara jelas dalam poin per poin sesuai pasal maupun ayat dalam RUU Sisdiknas,” katanya.
Jika Daftar Inventaris Masalah (DIM) versi masyarakat sipil ini telah terumuskan, kata Huda maka proses pembahasan RUU Sisdiknas di level DPR akan jauh lebih mudah.
Nantinya anggota Pokja RUU Sisdiknas tinggal menyampaikan DIM tersebut ke masing-masing fraksi di DPR.
“Dengan demikian para anggota fraksi tinggal memperdalam dan menindaklanjutinya DIM tersebut untuk diformulasikan dalam langkah formal di parlemen. Dengan model begini pembahasan RUU Sisdiknas tidak membutuhkan waktu lama karena berbagai masukan dari kelompok masyarakat sipil telah tertampung sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan Panjang dalam proses pembahasannya,” katanya.
Politikus PKB ini menegaskan jika draf Rancangan Perubahan UU Sisdiknas harus menjadi ruang temu ide, gagasan, dan pemikiran para stake holder Pendidikan di tanah air.
Menurutnya RUU Sisdiknas harus unggul dalam konsep kebaruan subtansi yang ditawarkan sekaligus harus mendapatkan dukungan luas dari publik.
“RUU Sisdiknas ini sangat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia di masa mendatang. Jadi harus sebanyak-banyaknya dihasilkan oleh usulan baik banyak kalangan,” katanya.