Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe yang ingin menjalani pengobatan di luar negeri.
Padahal, Lukas Enembe sedang dicegah bepergian ke luar negeri dari Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
Menyikapi permintaan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi apa yang menjadi keperluan Lukas Enembe asalkan yang bersangkutan sudah menjadi tahanan KPK.
"Kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan, tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir, KPK: Ada Transaksi Bernilai Fantastis Puluhan Miliar
Nantinya, jika memang Lukas Enembe mau menjalani pengobatan, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) atau bahkan RSCM.
Hanya saja, kata Alexander pengobatan itu tidak semestinya dilakukan di luar negeri, melainkan bisa dilakukan di Indonesia.
Sebab Alexander meyakini kalau dokter di Indonesia pasti ada yang mampu memberikan perawatan untuk Lukas Enembe.
"Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit. Ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri," ucap Alexander.
Baca juga: 3 Kepala Daerah Papua Termasuk Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK
Namun jika memang tidak ada kesanggupan dari tim dokter di Indonesia, baru nantinya akan dikeluarkan rekomendasi untuk berobat ke luar negeri.
Kendati demikian, dalam proses pengobatan nantinya, Lukas Enembe kata Alexander, harus dalam pengawalan tim KPK.
"Ini pasti kita fasilitasi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan ya. Kami tetap menghormati hak asasi tiap tahanan yang kami tahan. Kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan," ucap dia.
Atas hal itu, Alexander memastikan kalau dengan penetapan Lukas Enembe menjadi tersangka, maka kebutuhan yang bersangkutan tidak akan terabaikan.
Bahkan jika memang harus dirawat inap, KPK akan melakukan pembantaran ke rumah sakit terhadap Lukas Enembe.
"Jadi nggak perlu khwatir setelah penetapan tersangka dan ditahan akan terlantar. Ya kalau perlu kita bantarkan kalau yang bersangkutan dilakukan rawat inap. Ini hak tersangka yang perlu kami sampaikan," kata dia.
Baca juga: Usai Jadi Tersangka KPK, Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK
Sebelumnya, Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, perihal kondisi kesehatan kliennya saat ini, di mana yang bersangkutan harus menjalani pengobatan di luar negeri.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasari karena yang Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Terkait pencegahan tersebut, Renwarin meminta agar kliennya tetap bisa menjalani pengobatan di luar Papua.
"Bahwa masih tetap kami minta untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar papua, di luar negeri," kata Renwarin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).
"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," sambungnya.
Kendati untuk saat ini, Renwarin memastikan Lukas Enembe masih berada di kediamannya di Papua.
Atas hal itu, Renwarin menyatakan kalau pihaknya akan melakukan upaya permohonan kepada pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kliennya bisa menjalani pengobatan.
"Termasuk dengan Dirjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak Presiden, mengijinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar (negeri, red)," tukasnya.