TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua diprediksi disalurkan pekan depan.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemanaker, Indah Anggoro Putri, Rabu (14/9/2022).
Seperti diketahui, BSU tahap pertama sudah mulai disalurkan pada September 2022.
Adapun dana BSU yang diterima pekerja/buruh yakni sebesar Rp 600 ribu.
Indah Anggoro Putri mengungkapkan, pihaknya tengah menggodok proses pencairan BSU tahap dua.
Saat ini, Kemnaker masih menunggu data yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Kamis (15/9/2022).
"Tahap kedua data kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan besok Kamis (hari ini) akan masuk jumlahnya berapa belum pasti."
"Kami memang minta tiap minggu ada terus, semoga Kamis besok (data) sudah ada, kemudian kami padupadankan."
"Sehingga bisa disalurkan lagi gelombang kedua, di awal minggu depan," ujarnya di Badung, Bali, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
3 Cara Cek Penerima BSU
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, terdapat tiga cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022.
Pertama, pekerja bisa mengecek melalui HRD perusahaan mengenai BSU 2022 tersebut.
Kedua, pekerja/buruh mengecek penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
Terakhir, pekerja bisa mengakses laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kemnaker: Waspada Hoaks BSU di WhatsApp, Ini Situs Resminya
Berikut ini Tribunnews.com merangkum cara mengecek penerima BSU secara online di laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini;
- Klik 'Lanjutkan';
- Muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Cek BSU di Laman Kemnaker
- Akses laman kemnaker.go.id;
- Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
- Masuk. Login ke dalam akun;
- Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi.
Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja juga akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Diketahui, BSU langsung ditransfer ke pemilik rekening Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Dana BSU akan ditransfer melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penerima di wilayah Aceh.
BSU dicairkan pada September 2022, dan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)