TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang mempunyai uang rupiah yang rusak ataupun cacat bisa menukarkannya dengan uang baru di Bank Indonesia (BI).
Uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.
Uang rusak atau cacat hanya dapat ditukarkan apabila tanda keasliannya masih dapat diketahui atau dikenali.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Untuk menukarkan uang Rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Baca juga: Rugi Miliaran karena Akun YouTube Kena Hack, Denny Sumargo Pasrah: Uang Bisa Dicari Walaupun Lama
Cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia, dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang Anda bawa.
5. Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang Anda akan diganti dengan nominal yang sama.
6. Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI.
7. Jika Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembaikan kepada Anda
Baca juga: Samin Sedih, Uang Rp 49 Juta di Celengan Dimakan Rayap, Padahal Buat Naik Haji
Mengutip laman Bank Indonesia, sebelum melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia, masyarakat sebaiknya:
1. Menghitung total nominal uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan ke Bank Indonesia.
2. Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.
3. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.
(Tribunnews.com, Widya)