Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan jadi tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/9/2022) sore.
Terkait dengan penetapan tersangka itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan update proses penanganan kasus yang bersangkutan.
Kata Alexander, saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Bahkan dalam waktu dekat pihaknya mengagendakan pemanggilan kembali Gubernur Papua Lukas Enembe untuk keperluan penyidikan.
"KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe, red) sebagai tersangka, dan proses penyidikan sedang berjalan," kata Alexander kepada awak media.
Baca juga: KPK Jadwalkan Lagi Panggilan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi
Pendalaman penyidikan itu juga termasuk kata dia, untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bentuk perjudian yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Pernyataan itu sekaligus merespons ihwal adanya kabar yang tersiar kalau orang nomor satu di Pemprov Papua tersebut memiliki rumah judi.
"Kemudian apakah juga menyangkut TPPU judi? Tentu nanti akan lebih didalami di dalam proses penyidikan, ya," tukas Alexander.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe setelah urung penuhi pemanggilan pertama.
Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan, mekanisme pemanggilan terhadap tersangka yang sudah masuk penyidikan memang sejatinya dilakukan berulang jika di panggilan pertama berhalangan.
Diketahui, tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan pertama terhadap Lukas Enembe, namun Gubernur Papua itu tak bisa hadir karena sedang sakit.
"Seperti biasa, ketika dipanggil pertama yang bersangkutna menyatakan sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, kita akan panggil lagi. kan seperti itu," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (15/9/2022).
Hal tersebut juga kata Alexander sesuai dan tertuang dalam ketentuan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).