TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BSU 2022 sejak Senin (12/9/2022).
Para penerima BSU 2022 nantinya bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu tanpa potongan sepeser pun.
Dana BSU 2022 bakal dicairkan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).
Untuk mengecek apakah menerima BSU 2022 atau tidak, terdapat dua cara.
Cara pertama untuk mengecek menerima BSU 2022 atau tidak adalah lewat laman bsu.kemnaker.go.id.
Kemudian, cara kedua untuk mengecek BSU 2022 adalah melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Perbedaan Status Penerima BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id, dari Calon hingga Tersalurkan
Berikut cara mengecek menerima BSU 2022 atau tidak lewat bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
Lewat bsu.kemnaker.go.id
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id atau klik di sini.
2. Pastikan Anda sudah memiliki akun Kemnaker.
Bila Anda belum memiliki akun Kemnaker, Anda diharuskan untuk mendaftarnya terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam Akun Anda.
4. Lengkapi profil Anda dengan mengisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Setelah berhasil, buka profil Anda.
6. Lalu Anda akan melihat notifikasi di halaman awal apakah Anda menerima BSU 2022 atau tidak.
Baca juga: Tidak Mendapatkan BSU 2022, Pekerja Informal Dapat Bantuan Lain dari Kemnaker
Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau akses di sini.
2. Scroll ke bawah dan cari menu 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
3. Isikan data diri seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, Email Terkini.
4. Pastikan data diri sudah benar, kemudian klik 'Lanjutkan'.
5. Jika sudah, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menerima BSU 2022 atau tidak.
Baca juga: Cara Merubah Data BSU yang Salah, Agar Pencairan Dana Dapat Diproses Lebih Lanjut Oleh Kemenaker
Arti Status Penerima BSU 2022
1. Calon
Para calon penerima BSU 2022 bisa berstatus sebagai terdaftar menerima BLT subsidi gaji.
Pekerja/buruh akan mendapatkan notifikasi 'Terdaftar' apabila sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.
Namun, bila notifikasi di laman bsu.kemnaker.go.id Anda bertuliskan 'Tidak Terdaftar', maka Anda bisa jadi tidak menerima BSU 2022.
Hal tersebut dikarenakan Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Penetapan
Setelah Anda masuk ke status calon penerima BSU 2022, profil Anda di laman bsu.kemnaker.go.id akan berubah menjadi 'Ditetapkan'.
Hal tersebut berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Akan tetapi, status tersebut bisa saja berubah menjadi 'Belum Memenuhi Syarat' bila Anda belum memenuhi syarat menerima BSU 2022.
3. Penyaluran
Terdapat dua notifikasi pada status Penyaluran ini, yakni 'Tersalurkan ke Rekening Anda' dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru'.
Bila status Anda 'Tersalurkan ke Rekening Anda', maka dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Namun jika status Anda 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru', maka dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Rekening baru adalah rekening yang Kemnaker buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.
(Tribunnews.com/Whiesa)