TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar besaran gaji polisi di Indonesia beserta tunjangannya.
Di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terdapat struktur kepangkatan dan jabatannya sendiri.
Urutan kepangkatan tersebut terdiri dari tiga kelompok, yakni Tamtama, Bintara, dan Perwira.
Pangkat yang dimiliki oleh Polri berpengaruh pada besaran gaji yang diterima.
Adapun besaran gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan, yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Heran Ferdy Sambo Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan, Tanya Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan urutan pangkat, dari Tamtama hingga Perwira Tinggi:
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua: Rp1.634.500 – Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 – Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100 – Rp2.960.700