- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900 – Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700 – Rp5.243.400
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500 – Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400 – Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300 – Rp5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 – Rp5.930.800
Selain gaji pokok, polisi juga menerima sejumlah tunjangan yang diberikan setiap bulan.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, hingga tunjangan daerah perbatasan.
Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK per Golongan, Ini Rinciannya
Tunjangan yang diterima anggota Polri diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian tunjangan polisi berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas Jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000