News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Informasi Resmi Pendaftaran PPPK 2022: Formasi, Prioritas Pelamar, Teknis Pelaksanaan Tes

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/09) - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dibuka pada akhir bulan September, simak informasi lengkapnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi resmi mengenai pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, rekrutmen PPPK akan digelar pada akhir bulan September 2022.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

"Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya."

"Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja," ungkap Azwar Anas, dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 akan diprioritaskan untuk pelayanan dasar yakni pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Prioritas Pelamar PPPK Tahun 2022: Tenaga Honorer Kategori II, Lulusan PPG, dan Guru Swasta

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, dikutip dari menpan.go.id.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas jumlah kebutuhan ASN termasuk di dalamnya formasi PPPK, prioritas pelamar PPPK, hingga teknis pelaksanaan tes PPPK.

Formasi Kebutuhan ASN tahun 2022

Pemerintah melalui Kementerian PANRB juga telah menetapkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022. 

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, berdasarkan data per 6 September 2022, kebutuhan ASN tahun 2022 yakni sebanyak 530.028.

Baca juga: Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat yakni sebanyak 90.690, sementara untuk instansi daerah sebanyak 439.338.

Adapun kebutuhan untuk instansi daerah terinci kembali untuk PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.

Formasi untuk PPPK Guru yakni sebanyak 319.716.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini