News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengamat Sayangkan Bantuan Hukum Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry Raymond Siagian: Ini Ironi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto menanggapi soal pemberian bantuan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto menanggapi soal pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sebagaimana diketahui nama Jerry Siagian ikut terseret dalam lingkaran kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Jerry Siagian disebut tak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Namun, Jerry mendapatkan bantuan pembelaan saat banding dari Polda Metro Jaya.

Bambang menyayangkan pemberian bantuan ini karena terkesan ironi.

Pasalnya yang memberikan sanksi dan pembela sama-sama bagian dari Polri.

Baca juga: FAKTA Oknum Polwan Diduga Selingkuh dengan 2 Rekannya Sesama Polisi, Kronologi hingga Reaksi Kapolda

"Terkait dengan pendampingan yang dilakukan oleh Polda Metro ini adalah ironi."

"Ketika sidang kode etik itu dilakukan oleh Mabes Polri kemudian institusinya sendiri yang memberikan bantuan, jadi aneh."

"Pelanggar yang memberikan sanksi itu adalah Polri kemudian yang membela adalah bagian dari Polri," kata Bambang dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (16/9/2022).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry Siagian yang menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh majelis sidang etik Polri.

Menurut Kapolda Fadil, bantuan hukum adalah hak setiap anggota Polri dalam atau pada saat menghadapi suatu peradilan.

Baca juga: Pemuda Madiun Diduga sebagai Hacker Bjorka Akhirnya Dipulangkan Polisi, Sang Ibu: Saya Bersyukur

Pemberian bantuan hukumnya pun, lanjut Fadil, nantinya juga atas seizin Mabes Polri.

"Dengan perbantuan hukum itu kan aturan di dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, di mana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu poinnya."

"Jadi siapapun dalam memperoleh keadilan ada hak, salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum."

"Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes, nggak," kata Fadil.

Baca juga: Diduga Hacker Bjorka, MAH Ditangkap di Madiun, sang Ibu Akui Polisi Tak Jelaskan Alasan Penangkapan

Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian 

Mengutip Tribunnews.com, lahir pada tahun 1979, AKBP Jerry Raymond Siagian adalah lulusan Akpol tahun 2001.

Perjalanan kariernya di dunia kepolisian, ia berpengalaman di bidang reserse. 

AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021.

Sebelum menjadi Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Jerry Siagian menjabat sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Metro Jaya. 

Selama menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah kasus yang menyorot perhatian publik pernah ia tangani. 

Di antaranya kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Hingga kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini