News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siti Marifah Ma'ruf Amin Sampaikan 3 Usulan Pendayagunaan Guru ke Menpan RB

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri ke kanan) Ketua HISMINU,KH.Arifin Junaidi ,Pak Abdullah Azwar Anas MenPAN RB, Pengurus HISMINU Siti Marifah Maruf Amin dan Bendahara Ali Rahmat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Ketua Umum Hisminu KH Z. Arifin Junaidi dan Pengurus Hisminu yang juga putri Wapres KH Ma'ruf Amin Siti Ma'rifah serta Wakil Bendahara Ali Rahmat bertemu dengan Abdullah Azwar Anas di kantor Menpan RB Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (14/9/2022).

Kehadiran PP Hismin menemui Abdullah Azwar Anas dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan pendayagunaan ASN (aparatur sipil negara) termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta yaitu tiga usulan terkait pendayagunaan guru di sekolah dan madrasah swasta.

"Kami melaporkan dan menyampaikan kepada Pak Menteri tentang pokok-pokok pikiran berkaitan dengan pendayagunaan ASN termasuk para guru di sekolah dan madrasah swasta. Antara lain, penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta," ungkap KH. Z. Arifin Junaidi.

Masalah penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta, sudah mengemuka cukup lama namun belum ada penyelesaian yang mendasar dan tuntas masalah ini.

Hisminu mendukung tetap diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Agama RI, Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/2014, Tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta.

Hal ini tercermin dari PB tiga Menteri tersebut Pasal 1 “Pemerintah dapat menempatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat”, dan Pasal 2 “Penempatan guru sebagaimana dimaksud Pasal 1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional”. Sekian itu, penempatan ASN di sekolah/madrasah swasta tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada celah dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah/madrasah swasta.

Penarikan guru PNS khususnya dari madrasah swasta bisa berdampak pada masalah penempatannya di madrasah negeri, mengingat jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5 persen dari total madrasah.

Selanjutnya, dibicarakan pula masalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni:

a. Hisminu mendukung guru sekolah/madrasah swasta yang diterima sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan kembali ke sekolah/madrasah swasta tempat asalnya mengajar.

Baca juga: Menpan RB Azwar Anas: ke Depan, Reformasi Birokrasi Serba Digital 

Hal ini dikarenakan biasanya yang diterima menjadi PPPK adalah guru potensial dan berpengalaman, sehingga bisa berdampak pada menurunnya mutu pendidikan sekolah/swasta.

b. Kekurangan guru di sekolah/madrasah negeri dapat diatasi dengan mengangkat guru honorer di sekolah/madrasah negeri menjadi PPPK.

Guru honorer tersebut umumnya juga sudah mengabdi cukup lama di sekolah/madrasah tersebut.

Penempatan guru PPPK dari sekolah/madrasah swasta ke sekolah/madrasah negeri dapat berdampak pada berkurangnya jam mengajar guru honorer, yang pada gilirannya berdampak pada guru honorer kehilangan pekerjaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini