News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

FAKTA Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Saksi Kunci Sakit

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Fakta-fakta sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang harus ditunda, saksi kunci sakit.

"Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," jelas dia.

Baca juga: Saksi Sakit Ambeien, Sidang Etik Anggota Polres Jaksel Ipda Arsyad Daiva Diundur hingga 26 September

Karena hal tersebut, sidang etik terhadap Ipda Arsyad akan kembali dilanjutkan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 26 September 2022 pukul 10.00 WIB," imbuh dia.

Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir J, sidang etiknya ditunda. (Warta Kota/Alfian Firmansyah)

3. Saksi Kunci Sakit Ambeien

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan sidang etik itu harus diundur karena seorang saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit.

Padahal, AKBP AR merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR."

"AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

4. Ipda Arsyad Ternyata Polisi yang Pertama Datangi TKP

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi Prasetyo, Sabtu, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda dan Kembali Digelar 26 September 2022, Ini Alasannya

Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak professional terkait kasus kematian Brigadir J, sidang etiknya ditunda. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Ia menyatakan, Ipda Arsyad harus menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," jelas Dedi.

Diketahui, pasal yang dilanggar Ipda Arsyad adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini