News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

FAKTA Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Saksi Kunci Sakit

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Fakta-fakta sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang harus ditunda, saksi kunci sakit.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) ditunda.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seharusnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).

Namun, Polri menyatakan bahwa sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur.

“Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.

1. Pimpinan Sidang Etik dan Saksi

Sebelumnya, sidang etik tersebut akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik.

Selain itu, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, dan Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.

Kemudian, sidang itu juga akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

2. Sidang Etik akan Dilanjutkan

Kombes Ade Yahya Suryana mengatakan, sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan terpaksa ditunda.

Hal itu, lantaran saksi kunci yakni eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, tidak hadir.

"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini