News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Temui Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Sebut Samuel Sudah Lelah: Toh, Anak Saya Tidak Bisa Kembali

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J foto bersama Ferdy Sambo (kiri), ayah Brigadir J saat di Mapolda Jambi, Kamis (8/9/2022) (kanan). Kamaruddin menyebut ayah Brigadir J sudah merasa lelah mengikuti perkembangan kasus anaknya ini. Hal ini lantaran Polri dinilainya lambat.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menyebut ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku lelah mengikuti perkembangan kasus pembunuhan terhadap anaknya tersebut.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Samuel saat Kamaruddin berkunjung ke kediamannya di Muaro Jambi, Jambi.

"Ketika saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup lah. Kami sudah capek, pak. Kami mendengar aja capek apalagi bapak yang melakukan, katanya," ujar Kamaruddin seperti Tribunnews kutip dari YouTube Hendro Firlesso, Minggu (18/9/2022).

Bukan tanpa alasan, Kamaruddin mengungkapkan Samuel sudah lelah mengikuti perkembangan kasus ini lantaran dirinya menilai Polri lamban dalam penanganannya.

"Tapi karena di kepolisian tidak bergerak atau sangat lamban, maka Pak Samuel di hari Sabtu kemarin mengatakan 'Sudah cukuplah, toh anak saya sudah tidak bisa hidup kembali', katanya.

Berbeda dengan Samuel, Kamaruddin mengungkapkan ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak dan anggota keluarga lain menyebut masih ingin menuntaskan kasus pembunuhan ini.

Baca juga: Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor 

Kamaruddin pun mengaku masih bersemangat untuk mengawal dan menjadi pengacara dari keluarga Brigadir J.

"Saya sebagai yang melakukan, walaupun saya sakit-sakitan sampai batuk-batuk, melayani 3-4 ribu (pesan) WhatsApp per hari, melayani undangan televisi 3-5 kali sehari, saya sama sekali tidak merasa capek," tegasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin pun meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan seluruh masyarakat Indonesia karena sebagai pengacara belum bisa memenuhi harapan untuk membuat kasus ini semakin terang.

"Oleh karena itu, saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat."

"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan 'Sudah selesai, toh anak saya enggak bisa kembali', jelasnya.

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pada kasus pembunuhan Brigadir J terdapat 28 polisi yang diduga melanggar etik.

Sementara tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangkan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun salah satu tersangka yang masuk lantaran obstruction of justice adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Hingga saat ini, 10 personel kepolisian telah menjalani sidang etik dan memperoleh sanksi.

Baca juga: Polwan Ahli Forensik Bongkar Hasil Autopsi Brigadir J dan Jelaskan Soal Luka yang Beredar di Publik 

Yaitu empat tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Chuck Putranto.

Lalu terdapat pula lima polisi lain yang telah menghadapi sidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J yaitu, AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Sementara tersangka pembunuhan berencana juga telah ditetapkan oleh polisi yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima tersangka pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini