News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via Online, di Situs bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar situs mendaftar BPJS Ketenagakerjaan - Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via online.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via online di website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan layanan jaminan sosial untuk melindungi pekerja formal maupun informal.

Dalam mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, akan dibagi menjadi 2 kategori.

Yaitu Penerima Upah (PU) yang merupakan pekerja formal.

Sementara itu, Bantuan Penerima Upah (BPU) yang merupakan pekerja informal seperti wirausaha, freelancer, dan kerja paruh waktu.

Banyak layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan ini! Cara Cek Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan khususnya bagi yang lolos persyaratan untuk mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022

Pekerja yang mendapatkan BSU 2022 harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juli 2022.

Simak cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, dikutip bpjsketenagakerjaan.go.id:

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Penerima Upah (PU)

1. Klik portal layanan pendaftaran di https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu;

2. Pilih 'Pendaftaran Peserta' dan pilih Penerima Upah (PU);

4. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik 'DAFTAR';

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan NIK, Email dan Nomor HP

5. Cek email dan klik link aktivasi pendaftaran;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini