News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via Online, di Situs bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar situs mendaftar BPJS Ketenagakerjaan - Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via online.

- Jaminan Kematian (JKM);

- Jaminan Pensiun (JP);

- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP);

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Bukan Penerima Upah (BPU)

1. Klik pendaftaran di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu;

2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih 'Bukan Penerima Upah' (Pekerja BPU);

3. Kemudian masukkan alamat email dan kode captcha, klik 'DAFTAR';

4. Cek email masuk di alamat email yang Anda daftarkan;

5. Klik link aktivasi pendaftaran;

6. Isi data individu (Pekerja BPU);

7. Setelah itu, lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;

8. Kemudian Anda akan mendapat kartu digital di pesan masuk pada email;

9. Atau Anda juga dapat mengambil kartu fisik di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat;

10. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran;

Dokumen pendaftaran yang disiapkan untuk BPU

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Alamat Email.

Manfaat yang didapat untuk BPU

- Jaminan Hari Tua (JHT);

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);

- Jaminan Kematian (JKM).

(Tribunnews.com/Tartila Safira)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini