- Jaminan Kematian (JKM);
- Jaminan Pensiun (JP);
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP);
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
1. Klik pendaftaran di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu;
2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih 'Bukan Penerima Upah' (Pekerja BPU);
3. Kemudian masukkan alamat email dan kode captcha, klik 'DAFTAR';
4. Cek email masuk di alamat email yang Anda daftarkan;
5. Klik link aktivasi pendaftaran;
6. Isi data individu (Pekerja BPU);
7. Setelah itu, lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;
8. Kemudian Anda akan mendapat kartu digital di pesan masuk pada email;
9. Atau Anda juga dapat mengambil kartu fisik di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat;
10. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran;
Dokumen pendaftaran yang disiapkan untuk BPU
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Alamat Email.
Manfaat yang didapat untuk BPU
- Jaminan Hari Tua (JHT);
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
- Jaminan Kematian (JKM).
(Tribunnews.com/Tartila Safira)