"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022), dikutip Tribunnews.com.
Atas putusan itu, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari anggota Polri.
Baca juga: IPW Khawatir Perlawanan Balik Ferdy Sambo, Dua Diantaranya Berhasil
2. Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ia di-PTDH melalui Sidang Kode Etik pada Jumat (2/9/2022).
Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.
Setelah dipecat dari Polri, Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
3. Agus Nurpatria
Kombes Pol Agus Nurpatria diduga melanggar obstraction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ia sebelumnya adalah Kaden A Ropaminal Divpropram Polri, dan kemudian dipindah ke Yanma Polri.
Sidang kode etik terhadap Kombes Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (6/9/2022).
Agus Nurpatria tak hanya berperan melakukan perusakan CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J tapi juga juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Setelah keputusan PTDH, Agus melawan dengan mengajukan banding.
Baca juga: Dukung Hasil Kode Etik AKBP Jerry Siagian, Kapolda Fadil Imran: Polda Metro Tak Melawan Mabes Polri
4. Jerry Raymond Siagian