"Jangan-jangan ibu Putri yang terobsesi pada Yosua, tapi korban ini tidak mau, jadi difitnah seperti itu," ungkapnya.
Lima Tersangka
Diberitakan Tribun sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, yang dulunya rumah dinas Ferdy Sambo.
Brigadir J dieksekusi di dalam rumah, pada 8 Juli 2022 sore.
Jenazahnya kemudian dibawa ke Jambi, dan dimakamkan di Sungai Bahar, 11 Juli 2022.
Brigadir J merupakan anggota Polri yang memiliki latar belakang Brimob, pernah tugas di sejumlah tempat termasuk di Papua.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kuliti Ferdy Sambo: Ditakuti para Jenderal hingga Banyak Kekuasaan
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dari lima tersangka, hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak ditahan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)