TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki hari ke-73, Senin (19/9/2022).
Penanganan kasus tewasnya Brigadir J ini cukup berbelit.
Semua dimulai dari rekayasa tersangka Irjen Ferdy Sambo, atasan Brigadir J.
Irma Hutabarat, Ketua Komunitas Civil Society Indonesia mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J ini membuat seorang perempuan menjadi sangat menderita.
Menurut Irma Hutabarat, sosok paling menderita akibat pembunuhan ini adalah seorang perempuan, yang bernama Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J.
Diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara mereka hingga kini belum juga dinyatakan lengkap, masih dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Irma Hutabarat Ungkap Penderitaan Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak
Menurut Irma Hutabarat, sosok paling menderita akibat pembunuhan ini adalah seorang perempuan, yang bernama Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J.
"Dia sudah kehilangan anak karena dibunuh, tapi masih juga menyisakan label pelaku tindak pelecehan pada anaknya yang sudah tidak bisa membela diri itu," kata Irma Hutabarat pada dialog di Kantor Tribun Jambi, Senin (12/9/2022) sore.
Menurutnya, label pelaku pelecehan yang dicap pada Brigadir J sejak kasus ini bergulir, merupakan pukulan besar bagi keluarga.
"Saya juga seorang ibu, saya bisa merasakan betul bagaimana perasaan orangtuanya. Itu label yang sangat menyakitkan. Apalagi kita dengar cerita bahwa Yosua itu orang baik," ucapnya.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang kembali diungkit beberapa lembaga negara itu, harus diluruskan, sebab merupakan sebuah fitnah keji, apalagi yang disebut sebagai pelaku sudah meninggal dunia.
"Sudah meninggal, tapi masih juga dikatakan pelaku pelecehan. Itu fitnah keji. Orang yang mereka tuduh tidak bisa membela diri," ucapnya.
Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan
Irma Hutabarat pun menyarankan agar segera dilakukan pemulihan nama baik Brigadi J, jangan ada label negatif itu.
"Pada konteks kasus ini, orang melupakan bagaimana keluarga Yosua, betapa sakitnya yang mereka rasakan. Ada yang sibuk beri dukungan untuk Bu Putri, lupa ada perempuan yang paling tersakiti, yaitu ibu Yosua," tuturnya.
Dugaan Pelecehan Tidak Logis
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum dari Keluarga Brigadir J, menyebut harusnya keterangan soal pelecehan sudah saatnya dihapus dari kasus ini.
Apalagi hanya disampaikan oleh pihak Putri Candrawathi, yang berkali-kali terbukti menyampaikan informasi bohong.
"Pada awalnya disampaikan dilecehkan di Duren Tiga. Sudah terbukti peristiwa itu tidak ada. Mereka bohon," kata Martin.
"Jadi apakah kita harus terus-menerus mau untuk mendengarkan kebohongan dari mereka?" tanya dia.
"Dulu disebut di Duren Tiga, kemudian kini di Magelang, besok entah di mana lagi," ujarnya.
Dia meyakini, isu pelecehan itu dihebuskan hanya untuk memberikan peluang bagi Ferdy Sambo dkk untuk mendapat simpati publik.
"Soal dugaan Yosua melakukan pelecehan, itu kami bilang dari awal sangat tidak logis," ujar Martin Lukas.
Dia menyebut, tidak mungkin perbuatan itu bisa dilakukan di rumah yang selalu banyak orang di sana.
Apalagi dilakukan ajudan kepada seorang perempuan yang berpengaruh. "Tidak mungkin," jelasnya.
Ditambahkan Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi hanya menghayal lalu mengarang cerita.
"Jangan-jangan ibu Putri yang terobsesi pada Yosua, tapi korban ini tidak mau, jadi difitnah seperti itu," ungkapnya.
Lima Tersangka
Diberitakan Tribun sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, yang dulunya rumah dinas Ferdy Sambo.
Brigadir J dieksekusi di dalam rumah, pada 8 Juli 2022 sore.
Jenazahnya kemudian dibawa ke Jambi, dan dimakamkan di Sungai Bahar, 11 Juli 2022.
Brigadir J merupakan anggota Polri yang memiliki latar belakang Brimob, pernah tugas di sejumlah tempat termasuk di Papua.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kuliti Ferdy Sambo: Ditakuti para Jenderal hingga Banyak Kekuasaan
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dari lima tersangka, hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak ditahan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)