TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan soal kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dan situasi Papua saat ini. Senin (19/9/2022).
Setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar, situasi di Papua disebut agak memanas.
Menurut Mahfud MD, situasi tersebut terjadi menyusul adanya informasi akan ada demo besar-besaran di Papua.
Demo itu, kata Mahfud MD, terkait penetapan tersangka Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Papua sekarang situasi agak memanas, karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok, tanggal 20 September 2022 dengan tema menyelamatkan atau Save Lukas Enembe," katanya dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022) siang.
"Latar belakangnya karena Lukas Enembe sebagai Gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu dan sekarang merasa terkurung di rumahnya," lanjutnya.
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Baru Terjadi Jelang 2024
Untuk itu, Mahfud MD menegaskan, bahwa kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik.
"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan temuan dan fakta hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.
"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," jelas Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin ini.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menjelaskan soal rekening Lukas Enembe yang diblokir.
Menurutnya, ada pemblokiran rekening Lukas Enembe yang jumlahnya Rp 71 miliar per hari ini, jadi bukan Rp 1 miliar.
Lantas, Mahfud MD menyebut, ada sejumlah kasus terkait Lukas Enembe yang sedang didalami.
"Terkait kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan dana Pekan Olahrga Nasional (PON), kemudian juga adanya pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Terkait kasusnya ini, Gubernur Papua dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.
Namun, sebelumnya menurut Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, penetapan tersangka ini dinilai prematur.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com.
Roy juga menyebut, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.
Sementara itu, KPK memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
PPATK Temukan Dugaan Transaksi Setoran Tunai Lukas Enembe Sebesar Rp 560 Miliar
Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, temuan soal dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ada 12 temuan dugaan pengelolaan uang tidak wajar.
Termasuk, setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi, nilainyamencapai ratusan miliar rupiah.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah."
"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
Selain itu, Ivan mengatakan, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Kemudian, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," jelas Ivan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Adanya Demonstrasi Besar-Besaran di Papua Besok Terkait Lukas Enembe Jadi Tersangka
Oleh sebab itu, PPATK membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Kesebelas penyedia jasa keuangan tersebut, mencakup asuransi hingga bank.
Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan itu turut melibatkan putra Lukas.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
Ivan juga menyebut, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Papua.com, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe