TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, ditolak permohonan bandingnya oleh Polri.
Di mana diketahui seusai sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun mengajukan banding, namun terkini bandingnya tersebut ditolak lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelaksanaan sidang banding dipimpin perwira tinggi (pati) bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Berharap Polri Dapat Membenahi Diri
Lantas siapakah sosok Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto?
Komjen Pol Agung Budi Maryoto merupakan Irwasum Polri sejak tahun 2020.
Dikutip dari Wikipedia, Komjen Agung, sebelum menjabat sebagai Irwasum Polri, dirinya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat (Jabar) yakni pada tahun 2017.
Setelahnya, dirinya menjabat sebagai Kabaintelkam Polri, yakni pada tahun 2019.
Diketahui Komjen Pol Agung Budi Maryoto lulusan Akpol 1987 ini berpengalaman dalam bidang lantas.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, pria kelahiran Cilacap, Jawa Tengah, pada 19 Januari 1965.
Komjen Agung mempunyai istri bernama Winny Charita.
Ia resmi menikah dengan Winny pada November 2015.
Usia keduanya terpaut 20 tahun.